Selasa, 17 April 2012

Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang Batubara di Bungo,Jambi


Kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem hayati yang disebabkan bekaspertambangan batubara di Desa Leban, Kecamatan Rantau Pandan,Kabupaten Bungo kini parah. Lubang-lubang bekas galian yang menyerupaidanau buatan sedalam 50 centi meter hingga hingga 2 meter itudibiarkan menganga tanpa ditimbun kembali (reklamasi). Sehingga banyakpihak menyayangkan kondisi lokasi tambang batu bara tersebut.

            Sekretaris Komisi III (Bidang Lingkungan) DPRD Provinsi Jambi, H AbdulHalim kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (24/4) mengatakan,kerusakan lingkungan akibat penambangan batubara di Kabupaten Bungosudah sangat parah. Sedangkan pendapatan yang diperoleh warga tidakseberapa dari pertambangan batubara itu. Pendapatan Asli Daerah (PAD)Bungo yang diperoleh tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yangterjadi.

            Disebutkan, tidak hanya merusak lingkungan, penambangan batubara itujuga sudah merusak ekosistem yang ada. Dalam hal ini Kabupaten Bungoharus menjalankan Perda (Peraturan Daerah) tentang Tata Ruang Wilayah(TTRW) yang bisa mengatur lokasi-lokasi tambang dan juga harus bekerjasama dengan pihak Bapedalda setempat.

"Kita harapkan pihak Bapedalda kabupaten dan provinsi terusberkoordinasi dan jangan saling melempar kesalahan terkait dengankerusakan lingkungan akibat tambang batubara tersebut. Sementarapertambangan batu bara tersebut hanya untuk eksport oleh pihakinvestor.
Sedangkan peningkatan ekonomi masyarakat terhadap tambangbatubara itu minim,"katanya.

            Menurut Halim, dari kaca mata legislatif sejak otonomi daerahpemerintah kabupaten kurang melakukan koordinasi dengan pemerintahprovinsi dalam proses penambangan batubara.
Bahkan pihak Bapedalda danDinas Pertambangan Provinsi Jambi tidak dilibatkan dalam hal ini.Bahkan instansi tersebut kurang memahami kondisi di lapangan. Walaupunsecara kasat mata DPRD sudah mengetahui kerusakan yang terjadi.

            "Dewan mengharapkan ketegasan pihak terkait untuk menjatuhkan sanksipidana bagi pihak-pihak yang telah melanggar aturan dalam prosespenambangan batubara yang mengakibatkan terjadinya kerusakanlingkungan. Sedangkan masyarakat sendiri berhak memberikan koreksiterhadap para penambang yang menyimpang dari aturan yang ada,"katanya.

Disebutkan, batubara hasil tambang tersebut sebagian besar untukmensuplay kebutuhan bahan baker PT Wira Karya Sakti (WKS). Hasilpertambangan juga dibawa ke Padang, Sumatera Barat. Pihak perusahaanpertambangan batubara itu hingga kini belum mereklamasi lubang bekasgalian.


Secara terpisah, Kepala Bidang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(Kabid AMDAL) Bapedalda Provinsi Jambi, Ir Rozali, ketika dikonfrimasidi ruang kerjanya menjelaskan kalau seperti itu kondisinya, lingkunganbekas penambangan batubara itu sudah termasuk katagori rusak. Namunharus melihat Tata Ruang Wilayah (TTRW) Kabupaten Bungo dulu.

Disebutkan, kalau masyarakat menghendaki bekas lubang galian itudijadikan kolam berarti tidak perlu dilakukan reklamasi. Namun kalaumasyarakat menghendaki setelah dilakukan penambangan lubang bekastambang itu dijadikan perkebunan berarti pihak terkait harus melakukanreklamasi dan reboisasi.

            Menurut Rozali, dalam aturannya seperti yang tertuang dalam UU No 23Tahun 1997 dikatakan pihak perusahaan wajib AMDAL yakni harusmereklamasi lubang bekas galian, kemudian jika wajib Usaha KelolaLingkungan dan Usaha Pengelolaan Lingkungan (UKL-UPL) maka di dalamdokumen UKL-UPL itu ada janji-jani perusahaan sesuai kesepakatan. Danpihak perusahaan harus melaksanakan janji-jani itu.

Sejauh ini upaya dari Bapedalda Provinsi Jambi baru sebatas melihatjanji-janji dan kalau ternyata pihak perusahaan melanggar janjiseperti yang tertuang dalam dokumen AMDAL maka dapat dikatakan pihakperusahaan telah melanggar hukum. Namun sayangnya pihak Bapedaldasendiri mengaku belum perna melihat dokumen AMDAL yang berisijanji-janji dimaksud.

NAMA KELOMPOK : 1.       YULI INDAH PRASTIWI
                                    2.         UNSI WARIDA LIVERIA

2 komentar:

Shendy Frandika mengatakan...

good mamen... good job.. I like it

Shendy Frandika mengatakan...

kalo... bisa..tentang pencegahan banjir lagi brad.. biar sumberanyar yang dimana sekolah kita berada... gak banjir lagi .. gak kayak hari" yang lalu..hahahahay
^_^

Posting Komentar

 
Copyright (c) 2010 Tunas Luhur Green Club and Powered by Blogger.